FATWA ISLAMI
Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun
Tanya :
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditannya tentang Apakah hukum merayakan Hari Ulang Tahun ?
Jawab :
Merayakan Hari Ulang Tahun tidak ada landasannya dalam agama kita yang suci bahkan ia adalah bid’ah berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , “Barangsiapa yang mendatangkan suatu perbuatan baru (mengada-ada) dalam urusan kita ini (agama) sesuatu yang bukan darinya maka hal itu adalah ditolak”. (Muttafaq ‘alaih). Dan dalam lafazh Imam Muslim yang dita’liq kan (diriwayatkan secara mu’allaq) oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam shahihnya dengan lafazh yang Jazm (tegas, pasti), “Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang bukan dari urusan kami (agama) maka hal itu adalah ditolak”.
Telah diketahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah merayakan Hari Lahir (Hari Ulang Tahun) beliau selama hidupnya, tidak juga memerintahkan hal itu serta tidak pernah mengajarkannya kepada para shahabat beliau.. demikian juga halnya dengan para al-Khulafaur Rasyidun. Dan seluruh shahabat beliau tidak pernah melakukan hal itu padahal mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui sunnah Nabi, orang-orang yang paling dicintai oleh beliau dan orang-orang yang paling komitmen dalam menjalankan ajaran beliau. Maka andaikata perayaan Hari Lahir (Maulid Nabi) adalah disyari’atkan niscaya mereka pasti berlomba-lomba merayakannya. Begitu juga (hal ini) tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh seorang pun dari para ulama yang hidup pada abad-abad utama. Maka berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk ajaran syara’/agama yang karenanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus dan kami bersaksi di hadapan Allah dan seluruh kaum Muslimin bahwasanya andaikata beliau melakukan atau memerintahkannya atau dilakukan oleh para shahabatnya niscaya kami akan berlomba-lomba untuk melakukannya dan menyeru kepadanya sebab kami – alhamdulillah – adalah termasuk orang-orang yang paling komitmen dalam mengikuti sunnah beliau dan mengagungkan perintah dan larangannya. Kami memohon kepada Allah agar kami dan seluruh kaum Muslimin dapat berketetapan hati (tsabat) dalam menjalankan kebenaran dan terhindar dari setiap hal yang bertentangan dengan syara’ Allah yang suci, sesungguhnya Dia adalah Maha Pemurah lagi Mulia. [al-Fatâwa al-Jâmi’ah lil Mar-ah al-Muslimah, Jld. III, hal. 1099].
HADITS TARBAWI HADIS LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadits Tarbawi yang dibimbing oleh Bapak Dr. La Ode Ismail Ahmad, M.Th.I OLEH: KELOMPOK 8 Nur Annisa NIM: 20100116066 Sitti Fatimah S NIM: 20100116062 Yuliasti NIM: 20100116052 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR TAHUN AKADEMIK 2016/1017 ...
Komentar
Posting Komentar