Langsung ke konten utama

Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun

FATWA ISLAMI Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun Tanya : Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditannya tentang Apakah hukum merayakan Hari Ulang Tahun ? Jawab : Merayakan Hari Ulang Tahun tidak ada landasannya dalam agama kita yang suci bahkan ia adalah bid’ah berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , “Barangsiapa yang mendatangkan suatu perbuatan baru (mengada-ada) dalam urusan kita ini (agama) sesuatu yang bukan darinya maka hal itu adalah ditolak”. (Muttafaq ‘alaih). Dan dalam lafazh Imam Muslim yang dita’liq kan (diriwayatkan secara mu’allaq) oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam shahihnya dengan lafazh yang Jazm (tegas, pasti), “Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang bukan dari urusan kami (agama) maka hal itu adalah ditolak”. Telah diketahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah merayakan Hari Lahir (Hari Ulang Tahun) beliau selama hidupnya, tidak juga memerintahkan hal itu serta tidak pernah mengajarkannya kepada para shahabat beliau.. demikian juga halnya dengan para al-Khulafaur Rasyidun. Dan seluruh shahabat beliau tidak pernah melakukan hal itu padahal mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui sunnah Nabi, orang-orang yang paling dicintai oleh beliau dan orang-orang yang paling komitmen dalam menjalankan ajaran beliau. Maka andaikata perayaan Hari Lahir (Maulid Nabi) adalah disyari’atkan niscaya mereka pasti berlomba-lomba merayakannya. Begitu juga (hal ini) tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh seorang pun dari para ulama yang hidup pada abad-abad utama. Maka berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk ajaran syara’/agama yang karenanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus dan kami bersaksi di hadapan Allah dan seluruh kaum Muslimin bahwasanya andaikata beliau melakukan atau memerintahkannya atau dilakukan oleh para shahabatnya niscaya kami akan berlomba-lomba untuk melakukannya dan menyeru kepadanya sebab kami – alhamdulillah – adalah termasuk orang-orang yang paling komitmen dalam mengikuti sunnah beliau dan mengagungkan perintah dan larangannya. Kami memohon kepada Allah agar kami dan seluruh kaum Muslimin dapat berketetapan hati (tsabat) dalam menjalankan kebenaran dan terhindar dari setiap hal yang bertentangan dengan syara’ Allah yang suci, sesungguhnya Dia adalah Maha Pemurah lagi Mulia. [al-Fatâwa al-Jâmi’ah lil Mar-ah al-Muslimah, Jld. III, hal. 1099].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits tentang Larangan Korupsi dan Kolusi

  HADITS TARBAWI HADIS LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadits Tarbawi yang dibimbing oleh Bapak Dr. La Ode Ismail Ahmad, M.Th.I OLEH: KELOMPOK 8 Nur Annisa                              NIM: 20100116066 Sitti Fatimah S                        NIM: 20100116062 Yuliasti                                    NIM: 20100116052 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR TAHUN AKADEMIK 2016/1017 ...

Kalimat dalam Bahasa Indonesia dan Pembagiannya

BAHASA INDONESIA KALIMAT DAN PEMBAGIANNYA OLEH: YULIASTI NIM: 20100116052 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR TAHUN AKADEMIK 2016/1017   KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan masalah ini. Berikut ini, penulis mempersembahkan sebuah makalah yang berjudul   “Kalimat Dalam Bahasa Indonesia”, penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri. Kepada pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah ini, penulis mohon maaf, karena penulis sendiri dalam tahap belajar. Dengan demikian, tak lupa penulis ucapkan terima kasih, kepada para pembaca. Semoga Allah memberkahi makalah ini sehingga benar-benar bermanfaa...

Mubtada dan Khabarnya

MUBTADA DAN KHABAR (JUMLAH ISMIYYAH DAN JUMLAH FI’LIYYAH) Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Arab Semester 3 Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar OLEH KELOMPOK 03 : SYAIKHAH FAKHRUNNISA NIM:201001160 50 MIFTAHUL JANNAH NIM:201001160 51 YULIASTI NIM:201001160 52 JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR 2017 MUBTADA A.     Pengertian Mubtada اَلْمُبْتَدَاُهُوَاَلاِسْمُ اَلْمَرْفُوْغُ اَلْعَأرِى عَنِ اَلْعَوَامِلِ اَلْلَفْظِيَّةِ وَالْخَبَرُهُوَالْاِسْمُ الْمَرْفُوْعُ الْمُسْنَدُاِلَيْهِ نَحْوُقَوْلِكَ زَيْدٌقَاءِمٌ وَالزَّيْدَانِ قَاءِمٌ وَالزَّيْدَانِ قَاءِمَانِ وَالزَّيْدُوْنَ قَاءِمُوْنَ Mubtada ada lah isim marfu' yang bebas dari amil lafazh, sedangkan khabar ialah isim marfu' yang di-musnad-kan kepada mubtada, contohnya seperti perkataan:   ...