ILMU FIQIH
HUKUM SYAR’I
DISUSUN OLEH :
|
NURUL HIKMAH
SILMI KAFFAH
ARIF ARAFAH
YULIASTI
|
(20100116065)
(20100116054)
(20100116056)
(20100116052)
|
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2016/1017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
2
A. Pengertian Hukum Syar’i 2
B. Pembagian Hukum Syar’i 4
A. Pengertian Hukum Syar’i 2
B. Pembagian Hukum Syar’i 4
BAB III PENUTUP
10
Kesimpulan 10
Kesimpulan 10
DAFTAR PUSTAKA 11
Segala
puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita
semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini.
Berikut
ini, penulis mempersembahkan sebuah makalah yang berjudul “Hukum Syar’i”, penulis mengharapkan makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri.
Kepada
pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah
ini, penulis mohon maaf, karena penulis sendiri dalam tahap belajar. Dengan
demikian, tak lupa penulis ucapkan terimakasih, kepada para pembaca. Semoga
Allah memberkahi makalah ini sehingga benar-benar bermanfaat.
Gowa, Desember 2016
Kelompok 5
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Segala amal perbuatan manusia, perilaku dan tutur katanya
tidak dapat lepas dari ketentuan hukum syari'at, baik hukum syari'at yang
tercantum di dalam Quran dan Sunnah, maupun yang tidak tercantum pada keduanya,
akan tetapi terdapat pada sumber lain yang diakui syari'at. Sebagaimana yang di
katakan imam Ghazali, bahwa mengetahui hukum syara' merupakan buah (inti) dari
ilmu Fiqh dan Ushul fiqh.
Sasaran
kedua disiplin ilmu ini memang mengetahui hukum syara' yang berhubungan dengan
perbuatan orang mukallaf. Meskipun dengan tinjauan yang berbeda. Ushul fiqh
meninjau hukum syara' dari segi metodologi dan sumber-sumbernya, sementara ilmu
fiqh meninjau dari segi hasil penggalian hukum syara', yakni ketetapan Allah yang
berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa igtidha
(tuntutan perintah dan larangan), takhyir (pilihan), maupun berupa wadhi (sebab
akibat), yang di maksud dengan ketetapan Allah ialah sifat yang telah di
berikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan orang-orang
mukallaf. Seperti hukum haram, makruh, wajib, sunnah, mubah, sah, batal,
syarat, sebab, halangan (mani') dan ungkapan lain yang akan kami jelaskan pada
makalah ini yang kesemuanya itu merupakan objek pembahasan Ilmu Ushul Fiqh.
Maka,
lewat makalah ini kami akan mencoba membahas tentang hukum syara' yang
berhubungan dengan hukum taklifi dan hukum wadhi. Semoga makalah ini dapat
membantu pembaca dalam proses pemahaman dalam mempelajari Ilmu Ushul Fiqh.
A.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Hukum Syar’i?
2.
Apa Pembagian Hukum Syar’i?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Syar’i
Pengertian hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu atas yang
lain. Sedangkan hukum menurut istilah agama (syara’) adalah tuntutan dari Allah
yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan bagi tiap-tiap orang mukallaf.
Secara lughawy syariat
berarti jalan ke tempat pengairan atau jalan yang sesungguhnya harus diturut.
Syariat juga berarti tempat yang akan dilalui untuk mengambil air di sungai.
Kata syariat terdapat dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti dalam
surah Al-Maidah ayat 48, Al-Syura ayat 13, dan Al-Jatsiyah ayat 18, yang pada
prinsipnya mengandung arti jalan yang jelas membawa pada kemenangan. dalam hal ini yang disebut
syariat adalah agama Islam. Adapun dari segi kesamaan antar syariat Islam
dengan jalan air (seperti dalam arti lughawy di atas) terletak pada bahwa siapa
yang mengikuti syariat jiwanya akan mengalir dan bersih.
Hukum syara’ merupakan satu nama hukum yang disandarkan pada
syariat atau syariah. Yakni suatu ketentuan yang berasal dari Allah SWT dan
Rasul, baik dalam bentuk tekstual maupun hasil pemahaman ulama. Karenanya juga
dikatakan berasal dari Al-Qur’an dan Hadis.
Sebenarnya kalau direnungkan lebih jauh, tida ada hukum Islam itu
ditetapkan, sekalipun oleh ulama besar yang ada yaitu dikeluarkan. Jadi, para
ulama hanya mengeluarkan hukum, karena hukum itu sendiri sebenarnya telah ada
sebelum manusia ada. Itulah sebabnya para mujtahid dinamakan penggali hukum,
bukan penetap hukum.Dari yang tersebut tampak pada kita beda hukum umum dengan
hukum syariat.
Kalau hukum syariat telah ada sebelum manusia ada, sedangkan hukum
umum adanya setelah manusia ada, kemudian merundingkan hukum yang akan
disepakati.
Semula syariat diartikan sebagai hukum-hukum atau segala aturan
yang ditetapkan Allah buat hamba-Nya untuk ditaati, baik berkaitan dengan
hubungan mereka dengan Allah maupun hubungan antara sesama mereka sendiri. Dengan
pengertian semacam ini, syariat diartikan agama sebagaimana disinggung dalam
surat Al-Syura ayat 13.
وَيَضِيْقُ صَدْرِى وَلاَ يَنْطَلِقُ لِسَانِى
فَأَرْسِلْ إِلٰى هٰرُونَ
Terjemahannya: “Sehingga dadaku terasa sempit dan lidahkutidak lancar,
maka utuslah Harun (bersamaku).”
Namun kemudian, penggunaannya dikhususkan kepada hukum-hukum
amaliyah. Pengkhususan ini dilakukan karena agama (samawy) pada prinsipnya
adalah satu, berlaku secara universal dan ajaran akidahnya pun tidak berbeda
dari rasul yang satu dengan yang lainnya, yaitu tauhid, sedangkan syariat hanya
berlaku untuk masing-masing umat sebelumnya. Dengan demikian, syariat lebih
khusus dari pengertian agama. Ia adalah hukum amaliyah yang menurut perbedaan
Rasul yang membawanya dan setiap yang datang kemudian mengoreksi dan atau
menasakhkan yang dating lebih dulu.
Berkaitan dengan uraian di atas dan dikaitkan pula dengan
pembicaraan kita tentang metode hukum Islam, maka dapat ditegaskan kembali
bahwa yang dimaksud dengan syariat disini adalah segala aturan Allah yang
berkaitan dengan amalan manusia yang harus dipatuhi oleh manusia itu sendiri.
Sedangkan segala hukum atau aturan-aturan yang berasal dan atau dibangsakan
kepada syariat disebut hukum syar’i.
Ahli ushul fiqh dan ahli fiqh berbeda pendangan dalam mengartikan
hukum syar’i tersebut. Pihak yang pertama, mendefinisikan hukum syar’I sebagai
khitab (titah) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf yang mengandung
tuntutan, kebolehan, boleh pilih atau waha’ (yaitu mengandung ketentuan tentang
ada atau tidaknya sesuatu hukum). Sedangkan pihak kedua, mendefinisikan sebagai
efek yang dikendaki oleh titah Allah tentang perbuatan seperti wajib, haram,
dan mubah. Dan melalui pemahamannya terhadap definisi ini ada ulama yang
mengatakan bahwa hukum syar’i itu merupakan koleksi daya upaya para fuqaha
untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.
Dari definisi-definisi di atas dapat dikatakan bahwa nash dari
pembuat syara’ (Allah dan Rasul-Nya) itulah, menurut ahli ushul, yang dikataka
hukum syar’i. Sedangkan menurut ahli fiqh bukan nash itu yang dimaksud dengan
hukum syar’i melainkan efek dari kandungan nash itu sendiri.
B.
Pembagian Hukum Syar’i
1.
Hukum Taklifi
Taklifi artinya memberatkan, membebankan. Hukum taklifi yang
dimaksud di sini adalah, tuntutan Allah pada manusia yang baligh dan berakal
untuk berbuat atau untuk tidak berbuat atau memilih salah satu diantara
keduanya.
a.
Ijab
Yaitu khitab yang berisi tuntutan yang mesti dikerjakan atau
dilakukan. Dan hukumnya disebut wajib, yaitu apabila dilakukan akan mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contohnya seperti
mengerjakan sholat lima waktu, mengeluarkan zakat, dan puasa.
b. Tahrim
Yaitu khitab yang
berisi larangan dan mesti ditinggalkan. Hukumnya adalah haram, yaitu pekerjaan
yang apabila dilakukan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya
larangan tidak melakukan zina, tidak membunuh dengan tanpa hak.
c.
Nadab
Yaitu khitab yang
berisi tuntutan yang tidak mesti dituruti. Dan hukumnya sunah. Yaitu segala
sesuatu pekerjaan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala, tetapi apabila
ditinggalkan tidak akan mendapat dosa. Contohnya seperti mengerjakan sholat
gerhana, sholat-sholat sunah lainnya.
d. Karahah
Yaitu khitab yang
berisi larangan yang tidak mesti dijauhi. Dan hukumnya dinamakan makruh. Yaitu
orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, tapi orang yang mengerjakannya
tidak mendapat dosa. Contohnya merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau
yang tidak sedap.
e.
Ibahah
Yaitu khitab yang
berisi kebolehan memilih antara berbuat atau tidak berbuat.hukumnya dinamakan
mubah. Secara umum, mubah ini juga dinamakan jaizatau halal. Contohnya seperti main bola, duduk-duduk, dan
bersiul.
2.
Hukum Wad’i
Wad’i artinya buatan atau bikinan. Hukum wad’i yang dimaksudkan
disini yaitu adanya sesuatu hukum bergantung pada ada atau tidaknya sesuatu
yang lain, seperti sebab, syarat, dan manic (halangan hukum).
a.
Sebab
Yang dimaksud dengan sebab adalah segala sesuatu yang dijadikan
oleh syar’I sebagai alasan bagi ada atau tidak adanya hukum dan tidak adanya
sesuatu itu melazimkan adanya hukum. Sebagai contoh dalam firman Allah dalam
QS. Al-Maidah: 38
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا
جَزَآءًۢبِمَا كَسَبَا نَكَالاًمِّنَ اللهِ﯀
وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ 38
Terjemahannya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang
mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa,
Mahabijaksana.” (QS. Al-Ma’idah: 38)
Dalamn ayat tersebut
terkandung dua hukum. Pertama, hukum taklifi, yakni dalam hal ini karena
melanggar larangan mencuri. Kedua, terdapat juga hukum wad’i yakni karena ia
mencuri sebagai sebab harus dipotong tangannya. Jadi, adanya pencuri memastikan
adanya potong tangan.
b.
Syarat
Yang dimaksud dengan syarat disini adalah bahwa tidak adanya
sesuatu memastikan tidak adanya hukum. Tetapi tidak sebaliknya, yakni adanya
sesuatu harus adanya hukum. Sebagai contoh firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 110
وَأَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَءَ
تُوا الزَّكٰوةَۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ
اللَّهِۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيْرٌ
Terjemahannya: “Dan
laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu
kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapakannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110)
Berdasarkan ayat diatas zakat hukumnya wajib, namun jika tidak
cukup haul maka tidak ada hukum wajibnya. Tapi tidak pula cukupnya haul
memastikan wajibnya zakat, karena masih bergantung pada hal yang lain seperti
nisab. Dalam hal ini haul disebut syarat, yakni salah satu syarat wajibnya
zakat.
c.
Mani’
Yang dimaksud denan mani’ adalah segala sesuatu yang dapat
meniadakan hukum atau membatalkan hukum. Sebagai contoh, seseorang perempuan
yang sedang haid atau nifas dilarang melakukan shalat. Jadi mani’nya di sini
yaitu haid atau nifas, karena dengan adanya haid atau nifas itu maka tidak
adanya kewajiban shalat atasnya.
d.
Rukhsah dan Azimah
1.)
Rukhsah , artinya mudah, ringan.
Yang dimaksud disini adalah perubahan sesuatu dari yang berat pada
yang ringan atau yang lebih mudah, karena adanya satu sebab terhadap hukum
ashal. Sebagai contoh dalam firman Allah QS. An-Nissa’: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْأَرْضِ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلٰوةِ إِنْ
خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُواۚ إِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوا
لَكُمْ عَدُوَّا مُّبِيْنًا
Terjemahannya: “Dan apabila kamu berpergian di Bumi, maka
tidaklah berdosa kamu mengqasar sholat jika kamu takut diserah orang kafir.
Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS.
An-Nisaa: 101)
Ayat diatas mengenai keringanan pada orang yang sedang dalam
perjalanan untuk mengqasar shalatnya.
2.)
Azimah, artinya teguh, kuat, berat
Yang dimaksud disini adalah apa-apa yang disyari’atkan pada
mulanya, dan tidak tergantung pada sesuatu uzur, atau halangan seperti shalat
lima waktu sebelum ada uzur, puasa Ramadhan sebelum ada uzur atau halangan,
demikian pula kewajiban lainnya dinamakan azimah.
3.)
Sah
Secara harfiah, sah berarti lepas tanggung jawab atau gugur
kewajiban di dunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akhirat. Contohnya
shalat dikatakan sah karena dikerjakan sesuai yang diperintahkan syara’.
4.)
Batal
Batal dapat diartikan tidak melepas tanggung jawab, tidak
menggugurkan kewajiban di dunia, dan di akhirat tidak memperoleh pahala.
Sebagian ulama mengangap sama
antara fasad dan batal, karena batal dan fasad adalah lafaz muradif
(sinonim). Adapun keduanya adalah berlawanan dengan sah.
Abu Hanifah membedakan antara batal dan fasad. Batal menurut Abu
Hanifah adalah apabila sesuatu yang terlarang itu termasuk bagian atau menyangkut
asal dari oerbuatan itu sendiri, seperti melakukan shalat tanpa ruku’ sedang
ruku’ itu bagian dari shalat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum syara’ merupakan satu nama hukum yang disandarkan pada
syariat atau syariah. Yakni suatu ketentuan yang berasal dari Allah SWT dan
Rasul,
Hukum syara terbagi atas dua yakni hukum
taklifi yang berarti, tuntutan Allah pada manusia yang baligh dan berakal untuk
berbuat atau untuk tidak berbuat atau memilih salah satu diantara keduanya dan
hukum wad’i yaitu adanya sesuatu hukum bergantung pada ada atau tidaknya
sesuatu yang lain, seperti sebab, syarat, dan mani’ (halangan hukum).
DAFTAR PUSTAKA
A. Djalil, Basiq., Drs.2014.’’Ilmu Ushul Fiqh”. Jakarta: Kencana Prennadamedia Group
Bakri, Nazar., Drs., H.1991. ’’Fiqh dan Ushul Fiqh’’. Padang: Rajawali Pers
A. Djazuli., Prof., H.2004. ”Ilmu Fiqh’’. Bandung: Kencana Prennadamedia Group
Komentar
Posting Komentar